Selasa, 26 Agustus 2008

Peran Masjid Dalam Sosialisasi Ekonomi Syari’ah

Mesjid adalah tempat ibadah kaum muslimin yang memiliki peran strategis untuk kemajuan peradaban ummat Islam. Sejarah telah membuktikan multi fungsi peranan mesjid tersebut. Mesjid bukan saja tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pengajian keagamaan, pendidikan, militer dan fungsi-fungsi sosial-ekonomi lainnya.

Rasulullah Muhammad SAW pun telah mencontohkan multifungsi mesjid dalam membina dan mengurusi seluruh kepentingan umat, baik di bidang ekonomi, politik, sosial , pendidikan, militer, dan lain sebagainya..

Sejarah juga mencatat, bahwa masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai (1) pusat ibadah, (2) pusat pendidikan dan pengajaran, (3) pusat penyelesaian problematika umat dalam aspek hukum (peradilan) (4). pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Baitul Mal (ZISWAF). (5) pusat informasi Islam, (6) Bahkan pernah sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasulullah. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Singkatnya, pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan sebagai pusat peradaban Islam.

Masjid merupakan tempat disemaikannya segala sesuatu yang bernilai kebajikan dan kemaslahatan umat, baik yang berdimensi ukhrawi maupun duniawi dalam sebuah garis kebijakan manajemen mesjid. Namun dalam kenyataannya, fungsi masjid yang berdimensi duniawiyah kurang memiliki peran yang maksimal dalam pembangunan umat dan peradaban Islam.

Ekonomi Pilar Peradaban

Salah satu pilar kemajuan peradaban Islam adalah amwal (wealth) atau ekonomi. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun mengatakan “Ekonomi adalah tiang dan pilar paling penting untuk membangun peradaban Islam (Imarah). Tanpa kemapanan ekonomi,m kejayaan Islam sulit dicapai bahkan tak mungkin diwujudkan. Ekonomi penting untuk membangun negara dan menciptakan kesejahteraan umat. (Ringkasan dari Muqaddimah Ibnu Khaldun, Bab 3,4 dan 5)

Al-Ghazali, Asy-Syatibi dan seluruh ulama ushul yang membahas maqashid syari’ah, senantiasa memasukkan amwal sebagai pilar maqashid. Shah Waliullah Ad-Dahlawy, ulama terkemuka dari India, (1703-1762).berkata, “Kesejahteraan ekonomi merupakan prasyarat untuk suatu kehidupan yang baik. Tingkat kesejahteraan ekonomi sangat menentukan tingkat kehidupan. Seseorang semakin tinggi tingkat kesejahteraan ekonominya, akan semakin mudah untuk mencapai kehidupan yang lebih baik (hayatan thayyibah)

Para ulama Islam sepanjang sejarah, khususnya sampai abad 10 Hijriyah senantiasa melakukan kajian ekonomi Islam. Karena itu kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Tetapi kini terjadi keanehan yang luar biasa, kajian-kajian ekonomi Islam jarang sekali di mesjid-mesjid.

Tradisi keilmuwan ekonomi yang eksis di masa silam, harus dihidupkan kembali di mesjid-mesjid, agar fungsi mesjid sebagaimana zaman Rasulullah dapat diwujudkan kembali.

Masalah Nazir Mesjid

Banyak problem mismanajemen dalam memakmurkan mesjid yang terjadi saat ini. Salah satu penyebab terjadinya mismanajemen tersebut adalah pengurus mesjid (nazir mesjid) yag tidak memiliki kapabilitas dan berwawasan sempit dalam beragama.

Padahal nazir mesjid, khususnya yang membidangi dakwah, sangat menentukan untuk kebangkitan kembali peradaban Islam seperti masa lampau. Nazir mesjid sangat menentukan maju-mundurnya umat Islam. Nazir mesjid yang berwawasan sempit yang memandang agama Islam sebatas ibadah dan aqidah hanya tertarik dengan kajian spiritual belaka, sehingga mereka mengundang para ustaz yang ahli fiqih ibadah dan ahli teologi/sufistik saja. Nazir mesjid sangat jarang (kalau tak ingin mengatakan tak pernah sama sekali) memilih materi ekonomi Islam yang ruang lingkupnya sangat luas. Padahal mengkaji ekonomi syariah hukumnya wajib.

Menurut Husein Shahhatah, dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. (Buku Al-Iltizam bith-Thawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat al-Maliyah,Mesir, 2002)I

Selama ini materi ceramah dalam pengajian rutin berkisar di seputar tauhid,tasawuf, fiqh, keluarga sakinah, akhlak dan adapula yang secara khusus mengkaji tafsir atau hadits. Namun sangat jarang membahas kajian muamalah (ekonomi Islam). Padahal ekonomi Islam adalah bagian penting dari ajaran Islam. Masalah ekonomi adalah masalah paling urgen (dharury). Para ulama masa lampau tak pernah mengabaikan kajian muamalah (ekonomi Islam). Hal itu bisa dibuktikan dalam kitab-kitab hasil karya mereka. Ekonomi Islam bukan saja menjadi pilar dan rukun kemajuan Islam, tetapi juga merupakan fardhu ’ain untuk diketahui setiap muslim.(Husein Sahhatah)

Nazir mesjid yang cerdas dan ingin akan kebangkitan Islam, akan menjadikan materi ekonomi Islam sebagai salah satu materi kajian dalam pengajian agama di mesjid, baik dalam pengajian rutin atau tabligh keagamaan maupun dalam khutbah jum’at.


Dampak mengabaikan kajian muamalah

Akibat nazir mesjid tidak mengundang penceramah yang ahli ekonomi Islam, maka tingkat pengetahuan umat Islam tentang muamalah sangat rendah, sehingga aktivitas perekonomian yang mereka jalankan dalam mencari nafkah banyak yang bertentangan dengan syariah Allah, seperti riba, gharar, maysir, haram dan batil. Akibat lainnya, umat Islam tetap terpuruk dalam kemiskinan dan keterbelakangan.

Akibat nihilnya kajian ekonomi Islam di mesjid-mesjid, maka umat Islam banyak yang tidak mengetahui konsep-konsep ekonomi Islam. Misalnya, mekanisme mudharabah dan keunggulannya, sehingga memandangnya sama saja dengan bunga bank. Umat Islam juga banyak yang tidak bisa membedakan antara bunga dan margin murabahah. Umat Islam tidak mengetahui bahwa seluruh ulama ekonomi dunia Islam telah ijma’; tentang keharaman bunga bank. Umat Islam banyak yang tidak mengetahui 25 perbedaan fundamental bank syariah dan bank konvensional, tidak mengetahui 10 prinsip dasar ekonomi Islam yang wajib diketahui setiap muslim. Umat Islam banyak yang tidak tahu dampak bunga terhadap inflasi, investasi, produksi, pengangguran dan kemiskinan. Umat Islam banyak yang tidak tahu secara ilmiah dan rasional mengapa bunga dalam Islam dipandang sebagai dosa terbesar setelah syirik, durhaka pada orang tua dan pelaku bunga kekal dalam neraka (QS.2:275).

Umat Islam banyak yang tidak tahu jika bunga telah membawa penderitaan massal yang menyakitkan bagi kemanusiaan, karena bunga telah menjatuhkan banyak negara ke lembah jeratan hutang yang parah. Karena menerapkan bunga, maka APBN dikuras secara hebat untuk menyumbang lembaga bank (berbasis bunga) lewat obligasi BLBI. Bunga secara signifikan telah menaikkan harga BBM, listrik, telephon. Kenaikan harga-harga barang strategis tersebut dimaksudkan untuk mrenambah income negara bagi biaya APBN. Padahal hampir sepertiga anggaran negara Indonesia untuk mensubsidi/membayar bunga kepada bank-bank konvensional tersebut dan bunga hutang luar negeri.

Belum lagi persoalan akad-akad dalam transaksi muamalah maliyah, semuanya harus dikaji, agar umat Islam tak terjebak kepada perilaku yang batil dalam mencari nafkah. Lebih dari 42 bab bentuk-bentuk akad muamalah yang harus diketahui umat Islam, antara lain, syirkah, ijarah, wadiah, rahn, salam, istisna, kafalah, hawalah, dan sebagainya. Lain lagi akad-akad yang dilarang dalam Islam, seperti gharar, najasy, talaqqi rukban, ihtikar, maysir, ba’i al-’inah, ba’i kali bikali (dain bid dain), dan banyak lagi. Materi ini secara mendasar harus difahami umat Islam. Kalau tidak, mereka akan mudah terperosok kepada perilaku ekonomi yang batil.

Ulama Abdul Sattar, mengatakan, mengetahui hukum ekonomi Islam adalah dharuriyah (kemestian primer/utama) yang tak bisa ditawar. Jika tidak diketahui, maka dikhawatirkan sekali umat Islam akan terperosok kepada praktek kebatilan. Apa yang dicemaskannya itu kini telah terjadi, dimana banyak umat Islam yang telah terperosok ke dalam praktek ribawi. Anehnya mereka tak menyadari bahwa praktek itu paling terkutuk (Banyak hadits Nabi Saw menjelaskan ini) . Bahkan dengan tanpa dasar ilmu ushul fiqh mereka mengatakan bahwa masalah bunga masih khilafiyah. Masya Allah ! Perkara yang telah menjadi ijma’ dikatakan khilafiyah.

Akibat pengabaian kajian muamalah, kini sangat banyak umat yang terjebak kepada arisan berantai yang berkedok MLM (multilevel marketing), karena tidak tahu hukumnya Tidak sedikit pula umat Islam yang bermain spekulasi mata uang (valas) dan saham di pasar modal. Furute trading dan margin trading menjadi kebiasaan umat Islam, seolah tanpa salah dan dosa. Padahal perilaku spekulasi itu sangat dilarang dalam syari’ah.


Kesimpulan

Berdasarkan realita dan fakta di atas, maka mesjid harus kembali difungsikan untuk mencerdaskan umat di bidang muamalah yang selama ini jauh dari kajian-kajian umat Islam. Para nazir mesjid diharapkan melakukan paket-paket kajian muamalah maliyah (ekonomi Islam), agar materi pengajian agama di mesjid tidak pincang, (melulu ibadah mahdhah, munakahat, cerita pahala syorga dan neraka secara sempit). Mengamalkan Islam bukan saja dari aspek ibadah dan aqidah serta akhlak secara sempit, tetapi harus secara kaffah dan komprehensif. Sebagaimana firman Allah, ’Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah. (QS.2: 208). Semoga tulisan ini dapat menyadarkan para nazir mesjid untuk mengundang ustaz yang memahami ekonomi syari’ah sehingga para jamaah bisa memahami dan mengamalkan ekonomi Islam. Kajian ekonomi Islam malah tidak saja mengamalkan secara kaffah dan bernilai ibadah. tetapi juga akan mendukung gerakan kebangkitan kembali peradaban Islam di masa depan.

Masjid Kampus: Peran dan Fungsinya

Sesuai dari sumber aslinya, yaitu dari bahasa Arab, dalam artikel ini penulis sengaja menuliskan “masjid” bukan “mesjid”, meskipun bagi banyak orang istilah kedua cukup populer. Sedangkan istilah “masjid kampus” mulai populer kira-kira awal 1980-an, bersamaan dengan semakin maraknya kegiatan mahasiswa dan remaja pada umumnya di masjid-masjid yang sengaja dibangun di lingkungan kampus perguruan tinggi.

Di beberapa perguruan tinggi, bahkan terlihat masjid menjadi alternatif pilihan untuk mengisi waktu di luar kegiatan perkuliahan formal. Kenyataan ini terus berkembang, sehingga masjid kampus berfungsi bukan saja untuk kepentingan kegiatan keagamaan (ritual), tapi juga jenis-jenis kegiatan lainnya, seperti kelompok belajar, kegiatan seni budaya, latihan kepemimpinan, dan lain sebagainya.

Pelebaran fungsi seperti itu secara konsepsional sebetulnya bukan sesuatu yang baru, bahkan merupakan proses idealisasi sesuai dengan fungsi yang sesunggguhnya seperti juga terjadi pada zaman Nabi. Kenyataan di masyarakat kita memang masih memperlihatkan fungsinya yang sangat sempit. Masjid, secara umum, seringkali diidentikkan dengan tempat shalat bagi mereka yang mengaku Islam sebagai agama anutannya. Di luar itu, masjid seolah-olah tidak memiliki fungsi sosial apapun. Lebih-lebih untuk kegiatan-kegiatan yang bernuansa bisnis. Bahkan sebagiannya masih ada yang cenderung menganggapnya “haram”. Akibatnya, peningkatan jumlah masjid di tengah-tengah kehidupan masyarakat dewasa ini nyaris tidak berpengaruh terhadap penurunan angka kemiskinan ataupun tensi konflik sosial yang dihadapinya.

Hingga saat ini, masjid-masjid yang jumlahnya mencapai puluhan ribu dan diperkirakan masih akan terus bertambah, tampaknya belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini terutama karena disebabkan oleh masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang masjid, selain itu, perhatian kita masih terfokus pada usaha pengadaan sarana fisik. Padahal, pemenuhan kebutuhan non-fisik untuk memakmurkan masjid seperti diperintahkan Allah dalam al-Quran, hingga saat ini masih relatif terabaikan.

Optimalisasi fungsi masjid ini pada gilirannya dapat juga bermanfaat bagi pembinaan jama’ah dan masyarakat pada umumnya, bukan saja dalam aspek kegiatan ibadah ritual tapi juga bagi pembinaan aspek wawasan sosial, politik dan ekonomi, serta wawasan-wawasan lainnya sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman khususnya seperti yang kita saksikan sekarang ini. Optimalisasi fungsi seperti inilah yang justru terjadi di masjid-masjid kampus yang dari sisi kualitas sumber daya kejama’ahannya relatif lebih maju. Mereka adalah lapisan komunitas terdidik, sekurang-kurangnya sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Gambaran seperti ini memperlihatkan sebuah miniatur fungsi sesuai yang diharapkan, sehingga masjid kampus dapat menjadi semacam ”laboratorium” pembinaan umat, untuk kemudian dikembangkan di masjid-masjid pada umumnya. Dalam situasi apapun, idealnya, masjid dapat dijadikan pusat kegiatan masyarakat untuk berusaha mewujudkan tatanan sosial yang lebih baik. Jika selama ini pusat pembinaan masyarakat masih terpusat ke lembaga-lembaga formal seperti sekolah dan madrasah, maka bagi masyarakat sekarang harus juga dikembangkan lembaga kemasjidan sebagai salah satu alternatif pembinaan umat dan bahkan bangsa secara keseluruhan.

Sebab, sejak zaman Nabi, selain difungsikan sebagai tempat pelaksanaan ibadah, masjid juga telah banyak difungsikan sebagai pusat kebudayaan, pusat ilmu pengetahuan, pusat informasi, pusat pengembangan ekonomi kerakyatan, pusat pengaturan strategi perang dan damai, serta pusat pembinaan dan pengembangan sumber daya umat secara keseluruhan.

Pengelolaan Masjid Kampus

Masjid kampus umumnya dikelola melalui manajemen yang lebih baik dibanding masjid-masjid pada umumnya. Hal ini mudah dipahami, karena para aktivitas adalah warga kampus dengan konsentrasi kegiatan yang relatif belum terbagi. Bahkan banyak di antara mereka yang sengaja tinggal di masjid, sehingga masjid terjaga 24 jam. Pengelolaan kegiatan cenderung diterima jama’ah, karena warna kejama’ahannya yang relatif homogen, baik dari sisi usia maupun kepentingan.

Di masjid para jama’ah -yang umumnya mahasiswa- dapat mengikuti kegiatan-kegiatan yang memang dibutuhkan. Mereka bukan hanya shalat dan mengaji, tetapi juga berdiskusi tentang berbagai kesulitan yang dihadapi dalam perkuliahan. Bahkan, pada situasi tertentu, masjid juga dapat berubah menjadi identitas komunitas khas yang berbeda dari komunitas kampus pada umumnya. Mereka membentuk secara alamiah kekuatan sosial yang “berhadapan” dengan kekuatan-kekuatan lainnya di luar komunitas masjid. Tidak heran jika pada saat pemilihan kepemimpinan mahasiswa di kampus, misalnya, para aktivis masjid mengambil posisi tersendiri untuk memperoleh ruang partisipasi yang lebih strategis.

Di sinilah masjid menjadi tempat pembinaan calon pemimpin, sekaligus menjadi pusat kegiatan “politik” untuk melakukan mobilisasi massa. Karena itu, belajar dari pola-pola pengelolaan masjid kampus, tidak salah, bahkan sangat tepat, jika masjid pada umumnya kita maksimalkan fungsinya untuk kepentingan-kepentingan pencerahan wawasan kepedulian sosial umat, khususnya melalui ikhtiar pemberdayaan dan demokratisasi. Mengembalikan fungsi masjid yang sesungguhnya, sebagai tempat untuk bersujud, menempelkan dahi dan telinga ke bumi, mendengarkan rintihan manusia, sekaligus meneruskan realitas itu lewat do’a. Di sinilah kekuatan spiritualitas dapat ditransformasikan ke dalam gerakan sosial yang lebih fungsional.

Masjid dapat berfungsi ideal jika dikelola secara ideal pula. Dan masjid kampus memiliki peluang yang lebih besar untuk menghimpun para jama’ah yang siap mengelola secara ideal. Mereka pada umumnya memiliki idealisme, sekaligus memiliki waktu yang relatif bebas. Di luar kegiatan kampus, mereka memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk mengelola masjid. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan memperoleh sukses belajar, mereka juga dapat menjadikan masjid sebagai tempat kegiatan belajar di luar kelas.

“Eksklusifisme” Positif

Memang ada kesan eksklusif yang melekat pada sebagian aktivis masjid kampus. Akan tetapi, jika ditelusuri akar pertumbuhannya, eksklusifisme itu sebetulnya menjadi sebuah keniscayaan sebagai implikasi proses sosial yang dilaluinya. Interaksi di antara para aktivis masjid kampus relatif intensif, melalui berbagai kegiatan yang juga cenderung diminati bersama karena dirumuskan atas dasar kebutuhan bersama pula. Karena itu, kegiatan apapun yang mereka lakukan hampir selalu berlangsung hingga proses internalisasi, yang ini jarang terjadi pada kegiatan-kegiatan jama’ah masjid pada umumnya. Proses internalisasi inilah yang memungkinkan dapat membentuk watak atau kepribadian yang revolusionir, sehingga terkesan “eksklusif”.

Para aktivis masjid kampus umumnya berlatar belakang heterogen. Mereka ada yang memiliki latar pendidikan agama yang kuat, seperti para santri dari pesantren-pesantren atau siswa madrasah, yang memang memiliki sistem sekolah sehingga para lulusannya dapat melanjutkan ke perguruan tinggi. Tetapi, ada pula di antaranya yang mungkin baru mengenal Islam ketika mereka mulai berinteraksi di kampus. Sikap keberagamaan para aktivis msjid kampus yang bergerak di antara dua corak pemahaman keagaman ini juga akan membentuk dinamika sosial yang tidak biasanya terjadi.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah eksklusifisme ini akan mendorong perilaku sosial yang negatif? Pertanyaan ini penting dikemukakan karena ada gejala yang oleh sebagian pihak dianggap menghawatirkan.

Eksklusifisme ini, menurut saya, positif. Kita bisa melihat dari sisi proses perkembangan kepribadian seseorang atau sekelompok orang. Sikap para aktivis masjid kampus seperti itu sebetulnya juga dipengaruhi oleh pergumulan pemikiran antara ilmu-ilmu yang dipelajari di bangku kuliah dengan informasi-informasi keagamaan yang mereka terima di masjid. Melalui kecerdasan yang tentu di atas rata-rata dengan kebebasan berpikir yang juga cenderung lebih terbuka, sangat memungkinkan lahirnya apa yang disebut “eksklusif”.

Tetapi, sekali lagi, itu hanya sebuah proses. Perubahan akan terus berlangsung. Mereka akan terus bergerak mengikuti perkembangan pemikirannya yang semakin matang. Sehingga pada saatnya kemudian, mereka akan menemukan kematangan berpikir yang lebih sesuai dengan tuntunan sosial, dan bukan hanya memenuhi tuntutan individual. Lewat hati nurani, mereka berusaha melakukan refungsionalisasi masjid, terutama untuk menyelesaikan berbagai kemelut sosial, politik, hukum dan ekonomi yang menurut pertimbangan mereka terasa semakin menjerat kehidupan sekaligus memenjarakan kebebasan.

Di sinilah mereka “berijtihad” untuk menemukan konsep ideal masyarakat dengan masjid sebagai basis moral yang dibangunnya.

Diambil dari: http://www.masjidonline.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=4&artid=84, Rabu 27 Agustus 2008